Penyaluran BLT DD Tahap VI Tahun 2022
BLT Dana Desa yang diperuntukkan bagi masyarakat desa yang memenuhi kriteria tertentu antara lain keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan dan seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain. Adapun besaran BLT tahun ini sama seperti tahun lalu sebesar Rp300.00,- per bulan per KPM, dan diberikan setiap bulan selama setahun (12 bulan). Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di desa.
Dalam rangka ikut mendorong Pemulihan Ekonomi khususnya di Desa Batur Utara dan membantu masyarakat miskin dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Adapun kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu (4/6) yang dilaksanakan di Balai Serba Guna Desa batur Utara yang dihadiri oleh Perbekel Desa batur Utara I Wayan Tinggal, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Kelian Dinas Batur Utara, BPD Desa Batur Utara beserta jajaran pemerintahan Desa.