
Pemerintahan Desa Batur Utara melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa untuk Bulan Januari dan Bulan Pebruari Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Desa. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota BPD Desa Batur Utara, Pendamping Desa Batur Utara, Kelian Banjar Dinas Karuna Gunung Sari, Kelian Banjar Dinas Dana Petapan, Kelian Banjar Dinas Gatra Kencana, Kelian Banjar Dinas Catur Parhyangan, Kelian Banjar Dinas Batur Utara, dan seluruh Pemerintahan Desa Batur Utara, serta Masyarakat yang menerima BLT. Kegiatan penyaluran BLT DD ini dilaksakan pada pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.30 Wita dan bertempat di Balai Serba Guna Desa Batur Utara.
Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Penyaluran BLT Dana Desa ini diberikan kepada 83 KPM selama 12 kali di tahun anggaran 2022, dimana dari 83 KPM tersebut yang sudah dipilih sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Jika ada penerima BLT yang meninggal dunia maka akan dilakukan diskusi antara Pemerintahan Desa dan BPD Desa Batur Utara untuk menentukan solusi /penerima BLT pengganti. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap mentaati Protocol Kesehatan.
Diharapkan bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (sembako) bagi Keluarga Penerima Manfaat Desa Batur Utara. BLT diberikan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya, berkaitan hari ini diberikan untuk bulan Januari dan bulan Februari maka uang tunai hari ini akan diberikan sebesar Rp.600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada setiap KPM.


