
Dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang terarah, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Batur Utara telah melaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 serta Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2027.
Kegiatan penyusunan ini dilakukan oleh 25 orang Tim Penyusun RKPDes yang telah dibentuk melalui musyawarah desapada hari Kamis (26/6) 2025, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kelompok masyarakat. Proses penyusunan dilaksanakan melalui 10 kali pertemuan yang berlangsung secara bertahap, mulai Pembekalan tim, penggalian gagasan, hingga penyusunan dokumen final.
Adapun materi yang dibahas dalam setiap pertemuan meliputi:
- Pembekalan tim penyusun RKPDesa dan DU-RKPDesa yang dilaksanakan pada hari selasa (15/7) dihadiri oleh Pendamping Desa, Perwakilan Kecamatan selaku Narasumber,dalam hal ini disampaikan beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa.
- Penyelarasan daftar program dan kegiatan yang masuk ke desa yang dilakukan pada hari Rabu (16/7) dihadiri oleh tim penyusun RKPDes
- Pencermatan dan pengkajian RPJM,RKP dan Pagu indikatif tahun sebelumnya yang dilakukan pada hari Jumat (18/7) pencermatan ini dilakukan oleh masing-masing bidang tentang kegiatan yang sudah terlaksana maupun kegiatan yang belum terlaksana dalam RPJM Desa Batur Utara maupun RKP Desa Batur Utara di Tahun sebelumnya sehingga di sampaikan beberapa hasil dari masing-masing bidang. Kegiatan yang tercantum dalam RPJM Desa di Bidang Pemerintah Desa berjumlah 21 Kegiatan yang terbagi menjadi 4 Sub Bidang Kegiatan yang dimana kegiatan yang sudah berjalan sejumlah 20 Kegiatan dan 1 Kegiatan Belum terlaksana. Kegiatan yang tercantum dalam RPJM Desa di Bidang Pembangunan Desa berjumlah 44 Kegiatan yang terbagi menjadi 5 Sub Bidang Kegiatan yang dimana kegiatan yang sudah berjalan sejumlah 21 Kegiatan dan 23 Kegiatan Belum terlaksana. Kegiatan yang tercantum dalam RPJM Desa di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa berjumlah 35 Kegiatan yang terbagi menjadi 14 Sub Bidang Kegiatan yang dimana kegiatan yang sudah berjalan sejumlah 32 Kegiatan dan 3 Kegiatan Belum terlaksana. Kegiatan yang tercantum dalam RPJM Desa di Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa berjumlah 23 Kegiatan yang terbagi menjadi 7 Sub Bidang Kegiatan yang dimana kegiatan yang sudah berjalan sejumlah 13 Kegiatan dan 10 Kegiatan Belum terlaksana. Setelah diilaksanakannya Pencermatan Ulang RPJM Desa maupun RKP Desa Tahun sebelumnya maka ada beberapa Tahapan yang akan dilaksanakan oleh Tim RKP Desa dalam Menyusun RKP Desa Batur Utara, sehingga apa yang akan di rencanakan bisa kita ketahui bersama Kegiatan yang akan di lakksanakan oleh Desa Batur Utara di Tahun 2026.
- Penyusunan rancangan RKPDes dan DU-RKPDes
- Penyusunan rancangan RKPDes dan DU-RKPDes
- Penyusunan RAB & proposal oleh masing-masing organisasi
- Penyusunan dokumen RKPDes dan DU-RKPDes
- Rapat pleno dilaksanakan sebelum ketua TIM RKP Menyerahkan dokumen Rancangan RKPDesa Kepada kepala Desa dimana pada pertemuan ini yang dibahas adalah kegiatan kegiatan yang yang menjadi usulan di tahun 2026 dan kegiatan di bagi menjadi kegiatan Wajib, Prioritas dan DU RKP
- Penyampaian hasil kerja tim kepada Perbekel
- Musrenbangdes yang dilakukan pada hari selasa (19/8) yang dihadairi oleh Pendamping Desa, Perwakilan Kecamatan, BPD Desa Batur Utara, Pemerintahan Desa Batur Utara dan tim RKPDes.
Dengan adanya proses penyusunan yang terstruktur dan partisipatif ini, diharapkan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sementara itu, DU-RKPDes 2027 disusun sebagai bentuk perencanaan berkelanjutan untuk menjamin kesinambungan pembangunan desa di tahun-tahun mendatang.
Pemerintah Desa Batur Utara berkomitmen untuk terus mengedepankan keterbukaan, partisipasi, serta gotong royong dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.


