You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batur Utara
Desa Batur Utara

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Batur Utara. Mari Bersama-sama Mewujudkan Batur Utara Hebat dengan Berlandaskan Sapta Hita Karana Media Informasi Pemerintah Desa Batur Utara

Pembahasan APBDes tahun 2022

Administrator 22 Desember 2021 Dibaca 215 Kali
Pembahasan APBDes tahun 2022

Perbekel Desa Batur Utara I Wayan Tinggal,ST  bersama dengan Sekretaris, Kaur, Kasi, Operator, Kelihan Dinas Batur Utara melakukan  Pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa Tahun 2022 ( APBDes ) Desa Batur Utara bersama dengan  Ketua BPD dan anggotanya sebagai perwakilan dari Masyarakat Desa yang dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2021 pukul 09.00 Wita yang dilaksanakan di Kantor Desa Batur Utara

Pengertian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES)

Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Fungsi Anggaran Desa

Anggaran desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai:

  1. Alat perencanaan
    Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:
    1. Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.
    2. Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.
    3. Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
    4. Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.
  2. Alat pengendalian
    Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.
  3. Alat kebijakan fiskal
    Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  4. Alat koordinasi dan komunikasi
    Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan desa.
  5. Alat penilaian kinerja
    Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.
  6. Alat motivasi
    Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.203.142.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.234.252.755,70
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -344.165.755,70
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 757.164.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 179.261.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.099.177.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 78.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 85.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 1.940.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.378.632.205,70
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 473.254.750,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 307.903.300,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 64.462.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%