
PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES DESA BATUR UTARA TAHUN 2021
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya, disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
Di Desa Batur Utara sudah terlaksana Kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) Tentang Pertanggungjawaban BUMDes Desa Batur Utara Tahun Anggaran 2021 di Desa Batur Utara.
\Fungsi BUMDes 2021
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDes. Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa
- Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa
- Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa, dan
- Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aset BUMDes berbeda dengan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan Aset BUMDes adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
Kegiatan Musdes ini dimulai Pada pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 14.30 Wita lamanya acara Musdes ini dikarenakan ada empat (4) Agenda /Musdes dalam satu hari ini, hal ini dilakukan untuk pengiritan/penghematan biaya atau anggaran.


