You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batur Utara
Desa Batur Utara

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Batur Utara. Mari Bersama-sama Mewujudkan Batur Utara Hebat dengan Berlandaskan Sapta Hita Karana Media Informasi Pemerintah Desa Batur Utara

MUSDUS Penjaringan Penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara Tahun 2022

Administrator 04 Februari 2022 Dibaca 142 Kali
MUSDUS Penjaringan Penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara Tahun 2022

Musyawarah Dusun (MUSDUS) Penjaringan Penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara Tahun Anggaran 2022


Dalam rangka pelaksaaan tahapan Penjaringan Penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2022. Kami pemerintah Desa Batur Utara mengundang seluruh masyarakat untuk melaksanakan Musyawarah Dusun ( MUSDUS ), dalam pelaksanaan MUSDUS ini kami selenggarakan selama tiga (3) hari  berturut-turut yang dimulai dari tanggal 02 Februari 2022 untuk warga yang berdomisili di Banjar Dusun Karuna Gunung Sari & Banjar Dusun Dana Petapan, tanggal 03 Februari 2022 untuk warga yang berdomisili di Banjar Dusun Gatra Kencana & Banjar Dusun Catur Parhyangan serta pada tanggal 04 Februari 2022 pelaksanaan MUSDUS dilaksanakan untuk warga yang berdomisili di Banjar Dusun Batur Utara. Pelaksanaan MUSDUS ini dilaksanakan di Balai Serba Guna Desa Batur Utara  untuk Dusun Karuna Gunung Sari, Banjar Dusun Dana Petapan, Dusun Gatra Kencana & Banjar Dusun Catur Parhyangan  serta untuk Banjar Dusun Batuer utara akan dilaksanakan di Desa Don Yeh yang akan dimulai pada pukul 18.00 Wita sampai selesai.

 
Adapun Kreteria yang akan digunakan sebagai penjaringan dalam menentukan penerima BLT ini adalah sebagai berikut : 

  1. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dengan menunjukan surat keterangan dari Dokter /Surat kontrol Rumah Sakit
  2. Kepala keluarga/anggota keluarga disabilitas ( cacat fisik,mental,dll )
  3. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia ( 60 Th keatas
  4. Tidak pernah menerima bantuan jarring pengaman social lainnya, missal : (Bedah/Rehab Rumah, MCK, Sanitasi Pedesaan, PKH, BPNT)
  5. Kepala keluarga lansia/anggota keluarga lansia yang tidak produktif ( tidak bisa bekerja)
  6. Kepala keluarga /anggota keluarga tidak menerima Upah/gaji yang bersumber dari APBD/APBN. Misal : ( Pegawai PNS, Perangkat Desa, dll )
  7. Keluarga yang terdampak pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covud-19) yang diberhentikan dari pekerjaanya.                                                                                                                                                                                                                  Semakin banyak poin yang didapatkan dari kreteria diatas maka peluang sebagai penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2022 akan semakin banyak. Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Penerima BLT diwajibkan untuk mengisi formulir /lampiran Surat Pernyataan yang sudah disediakan dari Pemerintahan Desa yang harus ditanda tangani sebagai pertanggung jawaban bahwa pernyataan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya yang disertakan dengan materai 10.000 . 
    Kegiatan MUSDUS ini dipimpin oleh Pemerintahan Desa Dan didampingi oleh BPD sebagai Mitra Pemerintahan Desa Serta diikuti oleh masyarakat Desa Batur Utara sesuai dengan jadwal diatas.
    Kegiatan ini juga diselenggarakan agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa Pemerintahan Desa Batur Utara mengadakan kegiatan ini agar seluruh masyarakat mengerti bahwa kami di Pemerintahan Desa sangat sulit untuk menentukan masyarakat yang berhak sebagai penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2022 ini. 
    MUSDUS ini dilaksanakan dengan tujuan mengenali masyarakat yang berhak menerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2022, serta menyelesaikan masalah yang dihadapi di desa. MUSDUS adalah kepanjangan dari Musyawarah Dusun. Musyawarah Dusun diadakan untuk menyerap aspirasi warga untuk wilayah dusun tersebut. Jadi aspirasi warga dusun bisa di serap dan diajukan kepada BPD dan Pemerintahan Desa. Dalam rangka mengenali masyarakat yang berhak menerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Batur Utara menyelenggarakan Musyawarah Dusun (MUSDUS) di 5 Dusun yang diselenggarakan secara bergilir.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.203.142.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.234.252.755,70
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -344.165.755,70
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 757.164.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 179.261.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.099.177.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 78.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 85.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 1.940.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.378.632.205,70
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 473.254.750,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 307.903.300,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 64.462.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%