
Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pandemik virus corona atau Covid-19 selain itu juga bagi masyarakat yang tidak menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300.000,00 per keluarga kembali disalurkan di tahun 2022 ini. Penerima BLT DD dari Desa Batur Utara di tahun 2022 ini berjumlah 83 (KPM) Keluarga Penerima Manfaat.
Tujuan dari pemberian program bantuan ini adalah guna menjaga daya beli masyarakat di masa pandemik virus corona. Semua bantuan sudah didistribusikan ke seluruh Dusun Desa Batur Utara, dan menyasar kepada warga terdampak secara langsung maupun tak langsung. Pemerintah menetapkan syarat bagi masyarakat yang mendapatkan BLT.
Diantaranya sebagai berikut:
- Penerima adalah masyarakat yang terdata di Desa Batur Utara.
- Penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Penerima memenuhi syarat harus berdomisili di desa Batur Utara
- Mempunyai anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis/menahun.


