
Selasa, 16 September 2025 — Pemerintah Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda pembahasan dan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 (Perubahan Reguler).
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Batur Utara dan dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, LPM, perwakilan lembaga masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya. Musyawarah Desa ini menjadi wadah penting dalam proses pengambilan keputusan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat terkait arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Batur Utara menyampaikan bahwa perubahan APBDes dilakukan untuk menyesuaikan program kegiatan desa dengan kondisi dan kebutuhan terkini masyarakat. Diharapkan dengan adanya penyesuaian ini, pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, efisien, dan tepat sasaran.
Selama musyawarah berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, serta pandangan terhadap rancangan perubahan APBDes yang diajukan. Diskusi berjalan dengan tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dengan terlaksananya Musyawarah Desa ini, diharapkan hasil keputusan bersama dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Desa Batur Utara tahun 2025, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Batur Utara dalam mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


