
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diantaranya terkait penyediaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT Dana Desa). Dalam rangka melancarkan pelaksanaan BLT-Dana Desa ini berbagai kebijakan lain telah diterbitkan diantaranya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 Di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam Kegiatan Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus) dengan tahapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ada tahapan yang harus dilalui yaitu Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, Desa Batur Utara telah melaksanakan MUSDESSUS tersebut pada tanggal 27 Oktober 2021 , dan dalam musyawarah tersebut dari 115 KPM yang telah ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di tahun 2021 dan sampai akhir bulan Oktober ini menjadi 109 KPM karena ada beberapa KPM yang meninggal, menerima BST, menerima PKH, dan menikah keluar. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa, Pemerintahan Desa, Kelihan Adat, BPD


