
Rekrutmen staf desa merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk mengisi posisi tertentu dalam struktur pemerintahan desa. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjalankan tugas pemerintahan desa secara efektif.
Dasar Hukum rekrutmen staf desa diatur dalam beberapa regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Setelah dilakukan Identifikasi Kebutuhan, Pemerintah Desa Batur Utara membutuhan staf desa untuk membatu Kaur Keuangan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa secara efektif.
Setelah diinformasikan melalui media sosial dan beberapa pengumuman yang titempel dibeberapa titik dari tanggal (6/2) sampai dengan (26/2) ada 3 (tiga) orang pelamar, dengan demikian dilakukan seleksi/test kepada peserta yang sudah melamar pada hari Jum'at (28/2) tahun 2025 yang dilakukan di Kantor Desa Batur Utara, dimana test tersebut ada test tulis, test komputer dan test wawancara, kegiatan test/seleksi ini diawasi dan di seleksi oleh Ni Made Sudarmi dari Kecamatan Kintamani dan I Made Antara pendamping desa Batur Utara dengan hasil paling tinggi dengan nilai 129,5 yg diraih oleh I Komang Rian Aryawangsa
Rekrutmen staf desa merupakan proses penting dalam membangun pemerintahan desa yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan proses seleksi yang transparan dan objektif, diharapkan staf desa yang terpilih dapat berkontribusi dalam pembangunan desa secara maksimal.

