You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batur Utara
Desa Batur Utara

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Batur Utara. Mari Bersama-sama Mewujudkan Batur Utara Hebat dengan Berlandaskan Sapta Hita Karana Media Informasi Pemerintah Desa Batur Utara

Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Perubahan Desa Batur Utara Tahun 2021

Administrator 28 Oktober 2021 Dibaca 296 Kali
Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Perubahan Desa Batur Utara Tahun 2021

Musyawarah Desa Tentang Penetapan APBDes Perubahan Desa Batur Utara Tahun 2021

Pemerintah Desa Batur Utara Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli menyelenggarakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Perubahan Desa Batur Utara Tahun 2021 yang dilaksanakan di Kantor Desa Batur Utara (28/10).

Musyawarah Desa. Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat menjadi Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDes dapat dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan (3) Terjadi penambahan dan atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan, dan atau (4) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan (5) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam Musyawarah Desa tersebut hadir, BPD, Perbekel, Perangakat Desa, dan Kelian Adat

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 917.793.440,00 Rp 2.024.405.000,00
45.34%
Belanja
Rp 716.333.793,00 Rp 2.055.515.755,70
34.85%
Pembiayaan
Rp 187.638.255,70 Rp 31.110.755,70
603.13%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 454.298.400,00 Rp 757.164.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 29.230.000,00 Rp 179.261.000,00
16.31%
Alokasi Dana Desa
Rp 416.322.040,00 Rp 920.440.000,00
45.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 78.600.000,00
20.23%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 85.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 2.043.000,00 Rp 1.940.000,00
105.31%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 523.192.793,00 Rp 1.300.517.755,70
40.23%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 162.111.000,00 Rp 453.231.000,00
35.77%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 31.030.000,00 Rp 287.304.500,00
10.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 4.462.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%