
Pada hari Senin, 29 September 2025, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Bangli di Desa Batur Utara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perbekel Desa Batur Utara dan dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan lembaga masyarakat, BPD, Babinkamtibmas, dan lembaga lainnya yang ada di desa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada aparatur desa mengenai pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui kegiatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Bangli memberikan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) agar pelaksanaan Dana Desa dapat berjalan dengan baik, efektif, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, para narasumber dari Kejaksaan Negeri Bangli menjelaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pengelolaan Dana Desa — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Mereka juga menekankan bahwa peran kejaksaan bukan hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan hukum agar pemerintah desa dapat bekerja dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.


