
Desa Batur Utara (28/12) dilaksanakan sosialisasi mengenai Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, yang terlihat dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Batur Utara( I Wayan Tinggal, ST) Sekretaris Desa (I Made Rudi Hitta Utama) Kasi ,Kaur,Operator, BPD sebagai mitra kerja dari pemerintahan desa, Kelihan Dinas, Kelihan Adat, Pengurus PKK, Ketua LPM, PLKB,Kader Posyandu,Kader BKB,dan Kader TPK dilaksanakan pada pukul 18.00 Wita di Kantor Desa Batur Utara. Selanjutnya akan dijelaskan sedikit mengenai APBDesa, APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah,
bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa
bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa,
bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

