
Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Pengolahan sampah merupakan bagian dari penanganan sampah dan menurut UU no 18 Tahun 2008 didefinisikan sebavai proses perubahan bentuk sambah dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
Pengolahan sampah merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah, disamping memanfaatkan nilai yang masih terkandung dalam sampah itu sendiri (bahan daur ulang, produk lain, dan energi).
Pengolahan sampah dapat dilakukan berupa: pengomposan, recycling/daur ulang, pembakaran (insinersi), dan lain-lain.
Di Desa Batur Utara dilakukan pengolahan sampah yang dimulai dari rumah tangga dengan memisahkan sampah anorganik dan organik, sampah organik akan diolah dimasing-masing rumah tangga dan dijadikan pupuk kompos nantinya, sedangkan sampah anorganik dipilah kembali menjadi beberapa bagian seperti dibawah ini :
Disiapkan tiga (3) wadah untuk memilah sampah dan wadah yang pertama gunamakan untuk sampah jenis sampah plastic lembaran atau kresek, wadah yang kedua digunakan untuk sampah jenis kertas atau duplek (Koran, kardus, buku bekas) dan wadah yang ketiga bisa dipergunakan untuk sampah jenis botol-botol bekas atau rongksokan lainnya, bisa juga disediakan wadah lainnya untuk jenis sampah anorganik lain seperti besi, aluminium, alpaca, sandal, sepatu bekas, aqi, dll.
Kegiatan Pengolahan sampah berbasis sumber ini di Desa Batur Utara yang dilaksanakan pada bulan Juni ini telah dilakukan selama tiga hari dimana dilaksanakan mulai tanggal 28 Juni sampai 30 Juni 2022 yang diikuti oleh pemerintahan desa khususnya dalam kegiatan penimbangan dan pemilahan sampah anorganik dalam kegiatan ini juga dilakukan di Banjar Gantra Kencana Toya Bungkah, Banjar Batur Utara yang berada di Desa Don Yeh Kintamani, serta Masyarakat Desa Batur Utara.
Kegiatan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber ini memiliki tujuan agar program Perbekel Desa Batur Utara I Wayan Tinggal,ST Sukses dan lingkungan menjadi lebih bersih, nyaman, dan damai.


