You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batur Utara
Desa Batur Utara

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Batur Utara. Mari Bersama-sama Mewujudkan Batur Utara Hebat dengan Berlandaskan Sapta Hita Karana Media Informasi Pemerintah Desa Batur Utara

Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

Administrator 30 Desember 2024 Dibaca 51 Kali
Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Salah satu agenda penting yang dibahas dalam Musdes adalah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai pedoman penggunaan dana desa dalam satu tahun anggaran. Untuk tahun 2025, Musdes penetapan APBDes menjadi momentum strategis dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Terkait hal tersebut hari ini Senin (30/12) 2024 pada pukul 09.00 Wita telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Kantor Desa Batur Utara yang dihadiri oleh BPD, Perbekel Desa Batur Utara beserta dengan Perangkat Desa, dan beberapa tokoh masyarakat desa, semua peserta rapat telah sepakat dan telah menyetujui hasil APBDes yang telah di didiskusikan.

Musdes penetapan APBDes bertujuan untuk:

  1. Menetapkan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kebutuhan masyarakat.
  2. Menyusun program pembangunan desa yang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

APBDes terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  1. Pendapatan Desa, yang meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dan sumber lainnya.
  2. Belanja Desa, yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pembiayaan Desa, berupa penerimaan atau pengeluaran desa yang bersifat sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Musdes penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 merupakan proses penting dalam menentukan arah pembangunan desa yang lebih baik. Dengan adanya transparansi dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan APBDes dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui Musdes ini, desa memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai kebutuhan nyata masyarakat, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat desa Batur Utara.

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA BATUR UTARA

TAHUN ANGGARAN 2025

Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang)(Rp) Persentase (%)
4. PENDAPATAN
4.2. Pendapatan Transfer Desa 2.020.465.000,00 915.750.440,00 1.104.714.560,00 45,32
4.2.1. Dana Desa 757.164.000,00 454.298.400,00 302.865.600,00 60,00
4.2.2. Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 179.261.000,00 29.230.000,00 150.031.000,00 16,31
4.2.3. Alokasi Dana Desa 920.440.000,00 416.322.040,00 504.117.960,00 45,23
4.2.4. Bantuan Keuangan Provinsi 78.600.000,00 15.900.000,00 62.700.000,00 20,23
4.2.5. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 85.000.000,00 0,00 85.000.000,00 0,00
4.3. Pendapatan Lain-Lain Desa 3.940.000,00 2.043.000,00 1.897.000,00 51,85
4.3.1. Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa 1.940.000,00 2.043.000,00 -103.000,00 105,31
4.3.6. Bunga Bank 2.000.000,00 0,00 2.000.000,00 0,00
JUMLAH PENDAPATAN 2.024.405.000,00 917.793.440,00 1.106.611.560,00 45,34
5. BELANJA
01 Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 1.300.517.755,70 523.192.793,00 777.324.962,70 40,23
02 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 453.231.000,00 162.111.000,00 291.120.000,00 35,77
03 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 287.304.500,00 31.030.000,00 256.274.500,00 10,80
04 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 4.462.500,00 0,00 4.462.500,00 0,00
05 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 10.000.000,00 0,00 10.000.000,00 0,00
JUMLAH BELANJA 2.055.515.755,70 716.333.793,00 1.339.181.962,70 34,85
SURPLUS / (DEFISIT) -31.110.755,70 201.459.647,00 -232.570.402,70 -15,44
6. PEMBIAYAAN
6.1. Penerimaan Pembiayaan 187.638.255,70 187.638.255,70 0,00
6.1.1. SILPA Tahun Sebelumnya 187.638.255,70 187.638.255,70 0,00
6.2. Pengeluaran Pembiayaan 156.527.500,00 0,00 156.527.500,00
6.2.2. Penyertaan Modal Desa 156.527.500,00 0,00 156.527.500,00
PEMBIAYAAN NETTO 31.110.755,70 187.638.255,70 -156.527.500,00
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00 389.097.902,70 -389.097.902,70

APBDes 2025 Pelaksanaan


Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp 917.793.440,00 | Rp 2.024.405.000,00
45.34 %
Belanja Desa
Rp 716.333.793,00 | Rp 2.055.515.755,70
34.85 %
Pembiayaan Desa
Rp 187.638.255,70 | Rp 31.110.755,70
603.13 %

APBDes 2025 Pendapatan


Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp 454.298.400,00 | Rp 757.164.000,00
60 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 29.230.000,00 | Rp 179.261.000,00
16.31 %
Alokasi Dana Desa
Rp 416.322.040,00 | Rp 920.440.000,00
45.23 %
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 15.900.000,00 | Rp 78.600.000,00
20.23 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Desa
Rp 0,00 | Rp 85.000.000,00
0 %
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 2.043.000,00 | Rp 1.940.000,00
105.31 %
Bunga Bank Desa
Rp 0,00 | Rp 2.000.000,00
0 %

APBDes 2025 Pembelanjaan


Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 523.192.793,00 | Rp 1.300.517.755,70
40.23 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 162.111.000,00 | Rp 453.231.000,00
35.77 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 31.030.000,00 | Rp 287.304.500,00
10.8 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 | Rp 4.462.500,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 | Rp 10.000.000,00
0 %

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 917.793.440,00 Rp 2.024.405.000,00
45.34%
Belanja
Rp 716.333.793,00 Rp 2.055.515.755,70
34.85%
Pembiayaan
Rp 187.638.255,70 Rp 31.110.755,70
603.13%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 454.298.400,00 Rp 757.164.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 29.230.000,00 Rp 179.261.000,00
16.31%
Alokasi Dana Desa
Rp 416.322.040,00 Rp 920.440.000,00
45.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 78.600.000,00
20.23%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 85.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 2.043.000,00 Rp 1.940.000,00
105.31%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 523.192.793,00 Rp 1.300.517.755,70
40.23%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 162.111.000,00 Rp 453.231.000,00
35.77%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 31.030.000,00 Rp 287.304.500,00
10.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 4.462.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%