
Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar Negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
RKP Desa atau RKPDes singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes/RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan pagu indikatif desa dan rencana kerja pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dokumen RKP Desa menjadi dasar penyusunan dokumen penganggaran desa, yakni APBDes.
Sedangkan, DU-RKP Desa adalah singkatan dari Daftar Usulan RKP Desa. DU RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
Terkait hal tersebut, di Desa Batur Utara telah melakukan Musyawarah Desa tentang Penetapan RKPDes Tahun 2025 dan DU-RKPDes Tahun 2026 pada hari Rabu (21/08) yang dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.25 wita yang bertempat di Kantor Desa Batur Utara yang dimana Pemerintah Desa, BPD Desa, PLKB, PPL, Kelian Banjar Adat, STT, PKK, Linmas/Pecalang, Paud, BUMDes, Kader Posyandu, BKB, Kader Lansia, Kader Remaja, Kader Penghubung, Tim RKP dan juga tokoh Masyarakat beserta dengan para undangan lainnya termasuk Bapak Camat Kintamani/yang mewakili Ibu Ni Made Sudarmi, Ibu Pendamping Desa A.A Oka Purniati dan juga Ibu Ni Made Rai Nurati Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bangli serta para undangan lainnya berkumpul untuk melakukan pembahasan dan diskusi terhadap Musyawarah Desa tentang Penetapan RKPDes Tahun 2025 dan DU-RKPDes Tahun 2026, yang selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa ditetapkan Rancangan RKPDes menjadi RKPDes dan selanjutnya akan dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKPDes Tahun 2025 dan DU-RKPDes Tahun 2026
Dalam Musyawarah Desa tentang Penetapan RKPDes Tahun 2025 dan DU-RKPDes Tahun 2026 saat ini dihadiri oleh 32 orang diantaranya ada 12 orang perempuan dan 20 orang laki-laki

