You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batur Utara
Desa Batur Utara

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Batur Utara. Mari Bersama-sama Mewujudkan Batur Utara Hebat dengan Berlandaskan Sapta Hita Karana Media Informasi Pemerintah Desa Batur Utara

Pemberian BLT DD Tahap XII

Administrator 07 Desember 2021 Dibaca 282 Kali
Pemberian BLT DD Tahap XII

Selasa, 07 Desember 2021

Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pandemik virus corona atau Covid-19 selain itu juga bagi masyarakat yang tidak menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300.000,00 per keluarga kembali disalurkan hingga Desember 2021. BLT DD menjadi salah satu bantuan yang masih disalurkan hingga akhir tahun 2021 ini. Masyarakat penerima BLT akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000,00 per keluarga setiap bulannya selama 12 bulan. Sehingga total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp. 3.600.000,00. Sampai Bulan Desember 2021 ini Penerima BLT DD dari Desa Batur Utara berjumlah 108 (KPM) Keluarga Penerima manfaat.

Tujuan dari pemberian program bantuan ini adalah guna menjaga daya beli masyarakat di masa pandemik virus corona. Semua bantuan sudah didistribusikan ke seluruh Dusun Desa Batur Utara, dan menyasar kepada warga terdampak secara langsung maupun tak langsung.
Pemerintah menetapkan syarat bagi masyarakat yang mendapatkan BLT 
Diantaranya sebagai berikut:
1. Penerima adalah masyarakat yang terdata di Desa Batur Utara.
2. Penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Penerima memenuhi syarat harus berdomisili di desa Batur Utara
5. Mempunyai anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis/menahun.

Pada hari ini Selasa, 07 Desember 2021 di Desa Batur Utara telah melakukan kegiatan Pemberian BLT DD tahap terakhir pada pukul 09.00 Wita yang bertempat di Balai Serba Guna Desa Batur Utara yang bertugas adalah Kelihan Dinas dan Staf Desa Batur Utara.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 917.793.440,00 Rp 2.024.405.000,00
45.34%
Belanja
Rp 716.333.793,00 Rp 2.055.515.755,70
34.85%
Pembiayaan
Rp 187.638.255,70 Rp 31.110.755,70
603.13%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 454.298.400,00 Rp 757.164.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 29.230.000,00 Rp 179.261.000,00
16.31%
Alokasi Dana Desa
Rp 416.322.040,00 Rp 920.440.000,00
45.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 78.600.000,00
20.23%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 85.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 2.043.000,00 Rp 1.940.000,00
105.31%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 523.192.793,00 Rp 1.300.517.755,70
40.23%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 162.111.000,00 Rp 453.231.000,00
35.77%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 31.030.000,00 Rp 287.304.500,00
10.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 4.462.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%