You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batur Utara
Desa Batur Utara

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Batur Utara. Mari Bersama-sama Mewujudkan Batur Utara Hebat dengan Berlandaskan Sapta Hita Karana Media Informasi Pemerintah Desa Batur Utara

Musyawarah Dusun (MUSDUS)

Administrator 16 November 2022 Dibaca 166 Kali
Musyawarah  Dusun (MUSDUS)

Musyawarah Dusun (Musdus) Penjaringan Calon Penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) Di Desa Batur Utara Tahun Anggaran 2023.

Dalam rangka pelaksaaan tahapan Penjaringan Penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2023. Kami pemerintah Desa Batur Utara mengundang seluruh masyarakat untuk melaksanakan Musyawarah Dusun ( MUSDUS ), dalam pelaksanaan MUSDUS ini kami selenggarakan selama tiga (2) hari  berturut-turut yang dimulai dari tanggal 15 November 2022 untuk warga yang berdomisili di Banjar Dusun Dana Petapan, Banjar Dusun Catur Parhyangan & Banjar Dusun Batur Utara serta pada tanggal 16 November 2022 pelaksanaannya dilakukan untuk warga yang berdomisili di Banjar Dusun Karuna Gunung sari dan Banjar Dinas Gatra Kencana Pelaksanaan MUSDUS ini dilaksanakan di Balai Serba Guna Desa Batur Utara  yang akan dimulai pada pukul 18.00 Wita sampai selesai.

Adapun Kriteria yang akan digunakan sebagai penjaringan dalam menentukan Calon penerima BLT ini adalah sebagai berikut :

  1. Berpenghasilan Kurang Dari 29.440,- Per Hari
  2. Kehilangan Mata Pencaharian /Pekerjaan
  3. Ada Anggota Keluarga Cacat Fisisk, Difabel, Sakit Kronis
  4. Ada Anggota Keluarga Yang Berusia Lebih Dari 64 Tahun
  5. Ada Anggota Keluarga Janda, Duda, Yatin, Piatu, Yatim Piatu
  6. Pernah Menerima (Non PKH, PKH, BST, BPNT, PRAKERJA, REHAB Bedah Rumah Dan SANIMAS 2022)
  7. Memiliki Kendaraan Roda 4
  8. Memiliki Tanah Selain Lahan Pekarangan
  9. Mengikuti Pengolahan Sampah
  10. Mengikuti Urunan (Ngodak, Petulung Ilang Pitra Yadnya, Melasti, Ngiring, Pujawali)
  11. Mengikuti Rapat Rutin Galungan
  12. Memiliki Sumber Air Bersih

Semakin banyak poin yang didapatkan dari kriteria diatas maka peluang sebagai penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2023 akan semakin banyak. Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Penerima BLT diwajibkan untuk mengisi formulir /lampiran Surat Pernyataan yang sudah disediakan dari Pemerintahan Desa yang harus ditanda tangani sebagai pertanggung jawaban bahwa pernyataan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kegiatan MUSDUS ini diadakan oleh Pemerintahan Desa dan didampingi oleh BPD sebagai Mitra kerja Pemerintahan Desa serta diikuti oleh masyarakat Desa Batur Utara sesuai dengan jadwal diatas.

Kegiatan ini juga diselenggarakan agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa Pemerintahan Desa Batur Utara mengadakan kegiatan ini agar seluruh masyarakat mengerti bahwa kami di Pemerintahan Desa sangat sulit untuk menentukan masyarakat yang berhak sebagai penerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2023 ini.

MUSDUS ini dilaksanakan dengan tujuan mengenali masyarakat yang berhak menerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2023, serta menyelesaikan masalah yang dihadapi di desa. MUSDUS adalah kepanjangan dari Musyawarah Dusun. Musyawarah Dusun diadakan untuk menyerap aspirasi warga untuk wilayah dusun tersebut. Jadi aspirasi warga dusun bisa di serap dan diajukan kepada BPD dan Pemerintahan Desa. Dalam rangka mengenali masyarakat yang berhak menerima Bantuan Social Langsung Tunai (BLT) di Desa Batur Utara tahun Anggaran 2023 Pemerintah Desa Batur Utara menyelenggarakan Musyawarah Dusun (MUSDUS) di 5 Dusun yang diselenggarakan secara bergilir.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 917.793.440,00 Rp 2.024.405.000,00
45.34%
Belanja
Rp 716.333.793,00 Rp 2.055.515.755,70
34.85%
Pembiayaan
Rp 187.638.255,70 Rp 31.110.755,70
603.13%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 454.298.400,00 Rp 757.164.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 29.230.000,00 Rp 179.261.000,00
16.31%
Alokasi Dana Desa
Rp 416.322.040,00 Rp 920.440.000,00
45.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 78.600.000,00
20.23%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 85.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 2.043.000,00 Rp 1.940.000,00
105.31%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 523.192.793,00 Rp 1.300.517.755,70
40.23%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 162.111.000,00 Rp 453.231.000,00
35.77%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 31.030.000,00 Rp 287.304.500,00
10.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 4.462.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%